RENUNGAN ... !!! Tak Puasa 6 Tahun Karena Hamil-Menyusui, Masih Wajib Qadha?


Puasa Ramadan merupakan wajib bagi setiap Muslim. Meski begitu, terdapat beberapa golongan yang dibolehkan tidak menjalankan puasa, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
Seorang ibu hamil dari menyusui dibolehkan tidak berpuasa jika ada kekhawatiran puasanya itu akan berpengaruh bagi dirinya atau bayinya.
Terkait hal ini, terdapat pertanyaan dari pembaca Dream di bawah ini.
Pertanyaan:
Mau nanya tentang fidyah, ibu hamil dan menyusui cara mengganti puasanya dengan qadha dan fidyah. Yang ingin saya tanyakan, jika misalkan selama bertahun-tahun kita gak puasa apa harus diqadha juga? Tidak berpuasa karena tahun pertama hamil, tahun kedua dan ketiga menyusui, tahun keempat hamil, tahun kelima dan keenam menyusui (Nurbaya, Makassar).
Jawaban:
Perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa itu bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.
Menurut mazhab Syafii, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban mengqadla' puasanya.
Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengqadla' tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi:
"Mazhab Syafii berpendapat perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib mengqadlanya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah."


Sumber : www.dream.co.id
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RENUNGAN ... !!! Tak Puasa 6 Tahun Karena Hamil-Menyusui, Masih Wajib Qadha?"

Post a Comment