Obat Kekurangan Zat Besi Yang Halal


Sebelumnya, ada baiknya kami jelaskan kaidah umum untuk masalah halal dan haram dalam hal makanan. Termasuk dalam hal ini adalah obat yang dikonsumsi.
Hukum asal makanan (obat) adalah halal sampai ada dalil atau pentunjuk jelas yang mengharamkannya.
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya“
لاَ تُشْرَعُ عِبَا دَةٌ إِلاَّ بِشَرْعِ اللهِ , وَلاَ تُحَرَّمُ عاَ دَةٌ إِلاَّ بِتَحْرِيْمِ اللهِ
“Tidak boleh dilakukan suatu ibadah kecuali yang disyari’atkan oleh Allah, dan tidak dilarang suatu adat (muamalah) kecuali yang diharamkan oleh Allah“
Misalnya ada makanan atau minuman yang belum kita ketahui, kemudian kita bertanya-tanya apakah makanan ini haram atau tidak? Maka yang perlu kita tanyakan adalah mana dalil dan bukti bahwa makanan atau minuman ini haram. Kita tidak bertanya, mana dalil atau bukti yang menyebabkan makanan ini menjadi halal dengan berkata:
“Mana dalil halalnya makanan dan obat ini?”.
Begitu juga dalam hal duniawi lain, bepergian misalnya. Ketika hendak berpergian, hukum asalnya kita boleh saja pergi ke mana saja sampai ada dalil yang mengharamkan kita dilarang pergi ke sana. Bepergian yang terlarang misalnya pergi dan bertanya ke dukun dan paranormal untuk masalah ghaib, masa depan dan peruntungan.
Dalil kaidah ini adalah bahwa dunia dan seisinya ini diperuntukkan untuk manusia dan manusia boleh memanfaatkannya. Allah Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 29)
Jadi obat tersebut hukumnya halal sampai jelas ada kandungan yang haram yang tidak boleh dikonsumsi. Bukan sekedar memperkirakan saja atau sekedar alasan obat tersebut berasal dari negara kafir. Karena Rasululluah dahulu juga bermuamalah dan menerima makanan dari orang kafir sebagaimana riwayat beliau menerima hadiah daging dari wanita Yahudi.
Karena kaidah menyebutkan bahwa keragu-raguan tidak bisa menghilangkan keyakinan. Yakin hukum asalnya halal, kemudian ragu-ragu atau sekedar memperkirakan ada kandungan haram, maka tidak membuat makanan (obat) tersebut menjadi haram.
Mengenai obat untuk kekurangan zat besi, pertama perlu diketahui sebab-sebab kekurangan zat besi. Sebabnya bisa:
  1. Kekurangan darah. Misalnya pada perdarahan, sering mimisan, wasir kambuh-kambuhan, adanya kanker atau penyakit lainnya.
  2. Asupan zat besi kurang. Yaitu krang memakan makanan yang mengandung zat besi baik zat besi heme (pada jaringan hewan) atau zat besi non-heme (pada tumbuhan). Vegetarian berpotensi mengalami kekurangan zat besi karena besi heme kurang atau tidak ada asupan sama sekali.
  3. Kebutuhan zat besi meningkat. Misalnya pada kehamilan dan masa pertumbuhan tetapi asupan kurang.
  4. Zat besi kurang diserap. Bisa karena penyakit tertentu atau pola makan tertentu yang kurang tepat.
Adapun pengobatannya diobati sesuai dengan penyebabnya. Jika asupannya kurang maka dianjurkan banyak memakan makanan hewani yang mengandung besi heme. Secra umum bisa dibantu dengan suplemen penambah darah yang terdapat kadar besinya. Biasanya butuh waktu enam bulan sampai satu tahun untuk memulihkan benar-benar anemia karena kekurangan zat besi.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Obat Kekurangan Zat Besi Yang Halal"

Post a Comment