Ketika Memberi Uang kepada Pengemis Menjadi Sunnah, Wajib Atau Haram Dilakukan!


Pengemis sudah terlalu banyak di jalanan. Sebagian pilih untuk memberi, sebagian pilih untuk membiarkan. Bagaimana dengan anda? Apa hukum memberikan uang kpd pengemis? Bagaimana islam mengaturnya? Memberi uang kepada pengemis bisa bersifat wajib, sunnah, dan haram.

Memberi uang kepada pengemis akan menjadi sunnah ketika pemberian kepadanya bernilai sedekah. Memberi uang kepada pengemis ketika memenuhi syaratnya bisa dianggap bersedekah, sedangkan sedekah hukumnya adalah sunnah.

Memberi uang kepada pengemis dianggap sunnah ketika pengemis tersebut tergolong kaum fakir atau miskin. Wahbah zuhaili dalam kitab al fiqh al-islami wa adilatuhu, menuliskan bahwa sedekah tathawwu’ (bukan wajib spt zakat) dianjurkan dalam segala waktu. Hukumnya sunnah

Hal ini berdasarkan ayat dalam qur’an surat al baqarah ayat 245 yang berbunyi
Siapa yg mau memberi pinjaman kepada allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hrtnya d jln allah) maka akan allah lipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak” (qs 2 : 245)
Kemudian, hal ini juga berlandaskan hadis rasulullah riwayat abu dawud
Barangsiapa memberi makan orang lapar, allah akan memberinya makanan dari buah2an di surga. Barangsiapa memberi minuman kepada org haus, allah pada hari kiamat akan memberinya minuman surga yang amat lezat (arrahiq al makhtum) dan barangsiapa memberi pakaian orang yg telanjang, allah akan memberinya pakaian surga yang berwarna hijau (khudr aljannah) (hr. Abu dawud no.1432)

Kemudian? Kapan hukum memberi uang kepada pengemis bisa menjadi wajib?

Memberi uang kepada pengemis dapat menjadi wajib apabila si pengemis dalam keadaan darurat yakni sudah kelaparan dan tengah mempertahankan hidup. Dalam kondisi demikian, memberi sedekah menjadi wajib ketika si pemberi punya persediaan makanan/uang. Kewajiban pemberian ini dikarenakan tidak ada cara lain untuk menolong pengemis kelaparan tersebut kecuali dengan memberinya makanan/uang secara langsung.

Hukum wajib ini menurut saifuddin al-amidi berdasarkan kaidah fiqih “jikasuatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya”

Kemudian, kapankah hukum memberi uang kepada pengemis menjadi haram dilakukan?

Pemberian kepada pengemis dapat menjadi haram jika diketahui pengemis tersebut menggunakan sedekah untuk kemaksiatan (wahbah al-zuhaili).

Memberi pengemis hukumnya haram jika uang tersebut ternyata digunakan untuk berjudi, berzina, minum khamr dan merokok. Sedekah kita hukumny menjadi haram karena telah menjadi perantara kepada perbuatan haram. Hal ini berdasarkan kaidah fiqh “segala perantara menuju yg haram, haramlah hukumnya”.

Sedekah kepada pengemis menjadi haram jika diketahui pengemis tersebut  tidak termasuk golongan orang yang boleh mengemis (bukan orang miskin). Haram hukumnya untuk meminta2 atau mengemis kecuali golongan tertentu.

Hal ini berdasarkan hadis dalam riwayat abu dawud yang berbunyi
Meminta-minta tdklah halal kecuali untuk 3 golongan : orang fakir yang sangat sengsara, orang yang terlilit hutang, dan orang yang berkewajiban membayar diyat” (hr abu dawud no 1398)

Demikian hukum memberi uang pd pengemis. Silahkan simpulkan sendiri, semakin bijaklah dalam memberi,  Jangan sampai niatan baik kita menjadi haram dilakukan, wallahu alam.

Share Dan Bagikan Ini Jika Dianggap Ini Penting untuk diketahui orang2 sekitar anda, semoga bermanfaat.


loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketika Memberi Uang kepada Pengemis Menjadi Sunnah, Wajib Atau Haram Dilakukan!"

Post a Comment