Menstruasi atau haid merupakan hal yang selalu datang bagi setiap wanita subur dan tidak dalam pembuahan. Hal ini merupakan alamiah dan wajar karena pada saat menstruasi diri kita melepaskan darah kotor yang tidak mengalami pembuahan atau hamil. Namun, sering kali saat datangnya menstruasi ini menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian wanita.

Memang sih banyak yang tidak mengetahui tentang undang-undang tersebut. Untuk lebih lengkapnya, baca ya penjabaran tentang Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 81, sebagai berikut:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Artinya, jika kalian merupakan pekerja wanita yang memiliki masalah dengan haid sebaiknya tunjukkan Undang-Undang tersebut untuk meminta hak Anda. Karena masih banyak perusahaan yang tidak melampirkan Undang-Undang tersebut di dalam surat kerja kita.
So, kalau kalian jangan takut lagi jika ingin cuti di hari Anda sedang haid karena semuanya legal dan tercantum pada Undang-Undang. Cobalah bicara pada perusahaan dan minta hak Anda sebagai karyawati.
loading...
0 Response to "BANTU Sebarkan!!!!! Ternyata Wanita Haid Dilindungi UU Untuk Tidak Masuk Kerja"
Post a Comment