Waspada! Kosmetik Palsu Banjiri Toko Online


Unit Subdit Industri Perdagangan Kriminal Khusus (Indag Krimsus) Polda Metro Jaya menangkapan pemalsu kosmetik pada Kamis, 28 Juli 2016.
"Menurut pengakuannya, pelaku FL memalsukan ini sejak bulan Maret 2016 lalu," kata Kanit Subdit Indag Krimsus Polda Metro Jaya, Komisaris polisi Bintoro, di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Agustus 2016.
Menurut Bintoro, pelaku memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik bermerek dagang HN. Produk yang diedarkan berupa pembersih muka dan badan.
"Pelaku ini juga mendompleng merek HN, dan juga tidak memiliki izin edar dan produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, FL membeli bahan baku kosmetik palsu dari Pasar Asemka, Jakarta Barat. Di lokasi itu jugalah pelaku menjual kosmetik palsunya.
"Pelaku ini menjual barangnya secara online dan dijual secara langsung di Pasar Asemka, Jakarta Barat," ujar Bintoro.
Polisi mencatat, FL menjual kosmetik palsu itu dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dengan rentang harga tersebut dia mendapat keuntungan setiap bulannya antara Rp37,5 juta hingga Rp75 juta.
FL, tambah Bintoro, dijadikan pelaku tunggal karena berstatus pemilik dan penanggung jawab. Sementara para karyawan FL akan berstatus saksi.
Aatas perbuatannya tersebut, FL diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2006 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp1.5 miliar.
Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Sumber : http://www.dream.co.id/
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Waspada! Kosmetik Palsu Banjiri Toko Online"

Post a Comment