Astagfirullah ..!!! Tugas Negara Melawan Kemiskinan, Bukan Melawan Orang Miskin

"Siapa saja yang menjadi penduduk suatu daerah, di mana di antara mereka terdapat seseorang yang kelaparan, maka perlindungan Allah Tabaraka Wataala terlepas dari mereka."(HR. Imam Ahmad).


Hadis Rasulullah Saw menegaskan bahwa tidak boleh seorang pun manusia dibiarkan menderita kelaparan di tengah masyarakat Islam. Kelaparan dalam makna luas tentu mencakup krisis pangan, gizi buruk dan sejenisnya.

Islam tidak memaksa manusia hidup "sama rata" dalam arti kaya semua ataupun miskin semua. Konstruksi sosial yang ditawarkan Islam adalah kehidupan yang saling memperhatikan kesejahteraan hidup bersama atas dasar prinsip tolong menolong. Prof. TM Hasbi Ash Shiddieqy menyatakan, konsep masyarakat menurut Islam ialah masyarakat seperti yang dibina oleh Nabi, yakni satu masyarakat yang bersatu, yang dibina atas asas kebersamaan yang saling tolong menolong, keadilan, perdamaian dan bermusyawarah dalam setiap persoalan bersama yang dihadapi.

Kemiskinan sebagai sunnatullah tidak mungkin bisa dilenyapkan dengan upaya manusia, tapi kemiskinan sebagai "bencana" dan fenomena ketimpangan sosial harus diatasi dengan segala macam upaya. Dalam ajaran tentang zakat dan infak fi sabilillah tercermin dasar-dasar tanggung jawab timbal balik antara individu dan masyarakat. Rasulullah bersabda, "Engkau lihat orang-orang yang beriman dalam kasih sayang di antara mereka, dalam kecintaan mereka dan dalam keakraban antara sesamanya, adalah bagaikan satu tubuh. Apabila salah satu bagian anggotanya merasakan sakit, maka sakitnya itu akan dirasakan ke seluruh tubuhnya, sehingga (semua anggota tubuhnya) merasa sakit, dan merasakan demam (karenanya)." (HR Bukhari).

Membicarakan kemiskinan dalam perspektif Islam tidak terlepas dari simpul-simpul normatif sebagai berikut:

Pertama, kekayaan alam dikaruniakan Allah Swt untuk menunjang kehidupan umat manusia di muka bumi dengan kapasitas yang mencukupi dari generasi ke generasi. Merajalelanya kemiskinan di suatu daerah atau negara, penyebabnya adalah karena buruknya pengaturan ekonomi dan distribusi kekayaan. Ini yang dimaksud dalam ayat Al Quran, "… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS Al Hasyr [59]" 7)

Kedua, pada harta orang kaya terhadap hak orang lain yang tidak berpunya. Hak itu wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam masyarakat, terutama dengan menunaikan zakat. Dana yang terkumpul dari zakat sebagian besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin.

Ketiga, setiap orang yang sehat jasmani dan rohani diperintahkan bekerja untuk mencari karunia Allah serta dalam rangka bersyukur kepada-Nya, sedangkan yang tidak mampu bekerja, wajib dibantu kebutuhan hidupnya.

Keempat, orang yang dipandang mampu menurut syara' adalah yang memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok (al-hajat al-asasiyah), dan kebutuhan pelengkap (al-hajat al-kamaliyah) sesuai dengan ukuran masyarakat sekitarnya.
Sejarah Islam mencatat kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab yang amat mengesankan. Umar menerapkan politik ekonomi yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi fakir miskin baik muslim ataupun dzimmi (warga negara non-muslim). Baitulmaal (pembendaharaan negara) pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan muslim yang tidak mampu; membayar hutang-hutang rakyat yang tidak mampu, memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya, dan sebagainya. Kesejahteraan yang merata terwujud secara spektakuler dalam masa imperium Bani Umaiyyah ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 – 719 M). Periode pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang hanya tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan yang bersih dan takwa.

Secara gamblang dalam Al Quran diungkapkan salah satu misi Islam sebagai ajaran Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw adalah membebaskan manusia dari beban penderitaan hidup dan mengangkat martabat manusia dengan keimanan yang membahagiakan. "Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu, berat serasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagi mu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin." (QS At Taubah [9]: 128).

Menurut Mr. Sjafruddin Prawiranegara dalam buku Ekonomi dan Keuangan: Makna Ekonomi Islam (1988) salah satu sebab timbulnya kekacauan sosial dan jurang pemisah yang semakin lebar antara mereka yang kaya dan miskin di dunia ini adalah karena agama dipisahkan dari ekonomi. Padahal, ekonomi tidak boleh dijauhkan dari ajaran-ajaran agama. Islam mengajarkan, dalam usaha kita mencari nafkah untuk keperluan hidup, kita sekali-kali tidak boleh melupakan kewajiban terhadap sesama manusia, khususnya terhadap orang-orang yang miskin dan lemah. Ditegaskan, dalam Islam, pasar dan perdagangan harus bebas dari unsur kecurangan, spekulasi, monopoli dan keuntungan yang melampaui batas.

Dalam tulisan "Motif Ekonomi atau Prinsip Ekonomi Diukur Menurut Hukum-Hukum Islam", Sjafruddin menjelaskan, di dalam suatu masyarakat, dimana Islam merupakan kekuatan yang hidup dan nyata, motif ekonomi tidak lagi merupakan hukum fundamental dalam usaha manusia. Bahkan sebaliknya, pertimbangan-pertimbangan agama, yang menurut ilmu ekonomi merupakan faktor yang kadang-kadang mempengaruhi motif ekonomi, lebih diutamakan daripada motif ekonomi itu sendiri.

Menurut pejuang kemerdekaan dan pahlawan nasional itu, dalam ajaran Islam, ekonomi tidak boleh disusun secara sosialistis, menurut wawasan-wawasan Marxisme, tetapi juga tidak boleh secara kapitalistis yang mengizinkan seseorang mencari dan memupuk kekayaan tanpa batas. Ekonomi menurut ajaran-ajaran Islam harus disusun menurut suatu jalan tengah antara sosialisme dan kapitalisme. Hak milik perseorangan itu diakui Islam, tetapi dengan ketentuan bahwa pada kekayaan itu ada hak orang miskin.

Sesuai amanat founding fathers negara kita, Indonesia merupakan negara ber-Tuhan sehingga tidak selayaknya membiarkan menganganya jurang kemiskinan dan ketimpangan sosial. Hemat saya pengingkaran terhadap Pancasila sebagai dasar falsafah negara adalah ketika kita membiarkan merajalelanya sekularisme dalam kehidupan bangsa, hancurnya nilai-nilai moral dalam kehidupan nasional serta ketidak-seriusan menanggulangi kemiskinan dan ketidak-adilan sosial.

Negara akan kuat, radikalisme dan anarkisme tidak akan tumbuh subur dan ketahanan nasional akan kokoh, jika kemiskinan dan pengangguran ditekan hingga batas minimal dan setiap warga negara terlindungi kehidupan dan hari tuanya. Tugas dan kewajiban negara dalam hal ini adalah melawan kemiskinan, bukan melawan dan menggusur orang miskin.

[Oleh: M. Fuad Nasar]
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Astagfirullah ..!!! Tugas Negara Melawan Kemiskinan, Bukan Melawan Orang Miskin"

Post a Comment